SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis hukuman mati kepada 2 dari 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Vonis ini dijatuhkan kepada Sukardi dan Asril dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/5/2024) kemarin. Sementara 1 terdakwa lainnya, yakni Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa,” kata ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan terdakwa yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan berupa kurungan penjara seumur hidup.
Sebelumnya pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar sabu bernama Muklis.
Bandar ini belum tertangkap dan berdomisili di Aceh Barat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keduanya berkomunikasi melalui handphone milik terdakwa. Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput sabu di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, untuk diantarkan kepada penerimanya, terdakwa Deri Saputra di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat itu Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp160 juta. Kemudian, terdakwa Asril menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi dengan berkomunikasi melalui handphone. Dia mengajak untuk menjemput sabu ke Kota Pekan, Baru Provinsi Riau, dan berjanji akan membagi hasil dari upah yang diterimanya.
Mereka lalu sepakat akan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC milik Sukardi.
Semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh terdakwa Sukardi terlebih dahulu.
Rencananya, biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan sabu.
Namun, upaya penjemputan tersebut terendus polisi dan para terdakwa berhasil diamankan.