Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan Saat Investigasi dan Mencari Kebenaran Informasi yang didapat.

———————————————————–

Sekatojambi.com (Kota Jambi) Diduga menggunakan gelar akademik, gelar profesi dan gelar vokasi tanpa hak , Salah Satu calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Nasdem inisal (BT) dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh pridode 2024 – 2029  dilaporkan oleh LSM Mappan Kepolda Jambi pada 20 Mei 2024. (07/06/24)

Hadi Prabowo  menyampaikan temuan hasil Investigasi Dewan Pimipinan Pusat Lemabaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM MAPPAN) atas Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 Ayat 7 yang dilakukan oleh Saudara BT selaku Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 yang mana menggunakan Gelar Akademik Sarjana Pendidikan Islam diduga Palsu;

Temuan yang di maksud antara lain :

1. Bahwa berdasarkan Hasil Investigasi kami Saudara BT menggunakan Gelar Akademik Sarjana Pendikan Islam (SPdi) di beberapa Alat Peraga saat berkampanye diduga untuk meraih simpati dari masyarakat bahwa dirinya adalah orang yang memiliki jenjang pendidikan yang baik.

2. Bahwa berdasarkan Hasil Investgasi kami saat melihat dari data Daftar Calon Sementara dan Data Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi diketahui Saudara BT menggunakan Gelar Akademik Sarjana Pendikan Islam (SPdi).

3. Bahwa berdasarkan Hasil Perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada sirekap milik KPU RI Saudara BT menggunakan Gelar Akademik Sarjana Pendikan Islam (SPdi). 

4. Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami dapat di lapangan bahwa Saudara BT mendapatkan Gelar Akademik Sarjana Pendidikan Islam diduga dengan cara membeli Ijazah tanpa melalui proses belajar dari Sekolah Tinggi Aga Islam Indonesia .