SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menahan 2 tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex, Jumat (5/7/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Penahanan ini dilakukan sejak hari Kamis (4/7/2024).
Kedua tersangka ini berinisial S dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan, dan satu lagi inisial A, ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Keduanya terbukti terlibat dalam kasus penggelapan jabatan dan pemalsuan dokumen atau surat yang menyeret kepala PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Ko Apex.