Sekatojambi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi musnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 4,07kg senilai Rp 5,3 Miliar bertempat diruangan bagbinopsnal polda jambi Selasa 16 Juli 2024.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Plt Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan dan disaksikan langsung oleh para tersangka serta Kejaksaan dan Penasehat Hukum.

Dalam Press release tersebut Wadir Narkoba Andi Ikhsan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

“ Ini merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I serta dari beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, “ Jelasnya Andi Ikhsan.

Pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman dan sebagian barang bukti juga telah disisihkan dan dilakukan penimbangan untuk diserahkan ke Kejaksaan dan menjadi barang bukti di persidangan.

“ Selain barang bukti tersebut setidaknya turut diamankan juga 5 Orang yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 orang perempuan,” lanjutnya.

Disampaikan secara rinci, jika kita hitung secara rinci total Jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 (dua puluh ribu tiga ratus enam puluh) jiwa.

Sedangkan untuk nilai ekonomis dari total keseluruhan narkoba yang kita musnahkan berjumlah Rp.5.293.819.700,- (Lima Miliyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dicampur bersama ditergent, yang mana sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di cek oleh Biddokkes untuk mengetahui kandungan dari narkoba tersebut.

Novalino