SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 16 box berisi benih lobster.
Benih-benih lobster ini diketahui berasal dari Ngawi, Jawa Timur.
Sementara terduga pelaku bernama Joko Purwanto (43) warga Tumang RT 4 RW 8 Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangan pers yang diselenggarakan pada Jumat (19/7/2024), disampaikan Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Febrianto, S.T.K ,S.I.K, didampingi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, Hengky Manurung, Pengawas Perikanan Muda, Firman Kodrato, Pengawas Perikanan Pertama, Jemmi Fardia dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi, Sulaiman.
Dalam keterangan pers, Joko Purwanto ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada hari Jumat (19/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan berawal pada hari Kamis (18/7/2024) sekira jam 20.00 WIB Kanit Idik dan anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan melewati benih lobster, kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kanit Idik III Ipda Rizky Threeyudha Putra, S.Tr.K.,M.H mengumpulkan anggota untuk melakukan pengungkapan terhadap informasi tersebut,“ ujar Akp Febrianto.
Setelah mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan tindakan dan penangkapan terhadap upaya penyelundupan benih lobster tersebut.
“Kemudian sekira jam 00.30 WIB Kanit Idik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota melakukan penangkapan terhadap satu unit Kijang Inova warna silver dengan nomor Polisi B 1865 JVG,” ungkapnya.
“Setelah diperiksa isi mobil tersebut yang diduga berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam. Kemudian dibuka satu box dan memang betul bahwa isi dari box styrofoam tersebut diduga benih lobster. Selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto bersama mobil beserta isinya dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Redaksi