Sekatojambi.com (Kota Jambi) Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Sumber Daya Air pada Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengalokasikan anggaran pada paket pekerjaan Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi (Loan JICA) Rp. 170.004.000.000,00.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum revitalisasi dan pelebaran saluran di sepanjang Sungai Asam, Kota Jambi Tengah. Proyek ini mencakup total panjang saluran sekitar 12,5 km dan diperkirakan akan selesai dalam dua tahun ke depan.
Diketahui dari data yang berhasil dihimpun oleh red, Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Milik Kementerian PUPR, pada Sabtu 8/9/24,terdapat 113 Perusahaan Kontruksi yang ikut lelang paket tersebut bahkan terdapat beberapa perusahaan plat merah (BUMN), yang nota bene adalah perusaan yang sudah siap dengan segala sumber daya dan kemampuan namun malah dimenangkan oleh PT.BASUKI RAHMANTA PUTRA.
Adapun Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang turut menawar diantaranya :
1. PT. NINDYA KARYA
2. PT. BRANTAS ABIPRAYA
3. PT. ADHI KARYA (Persero)
Masih dari laman LPSE Kementerian PUPR, didapati informasi bahwa PT. Basuki Rahmanta Putra Beralamat Gedung Yodya Tower Lt.10 Jl. D.I. Panjaitan Kav.8 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur. – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta dengan nilai Kontrak Rp. 144.938.135.390,00.
Siapahkan dibalik perusahaan kontruksi PT.BASUKI RAHMANTA PUTRA sehingga selalu mendapatkan proyek yang bernilai fantastis mencapai angka ratusan milyar / tahun, adakah keterlibatan Penegak Hukum, ataukah memang profisonal dan mumpuni
Penelitian dan Penelusuran Tim Investigasi :
Namun setelah dilakukan profileng lebih dalam dan mempelajari dari beberapa artikel yang di terbitkkan oleh beberapa media online, diketahui PT. Basuki Rahmanta Putra sedikit memiliki rekam jejak dan trac record yang sedikit buru.
Pasalnya dilansir dari media detikNews.id yang terbit pada Rabu 22 Juni 2016 dengan judul Marudut Sebut Pejabat Kejati DKI Minta Uang untuk Hentikan Perkara PT BA
Diketahui bahwa Direktur Utama PT. Basuki Rahmanta Putra pernah Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, didakwa terlibat suap untuk dua pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar. Dalam surat dakwaan disebutkan ada peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.
Bahkan baru – baru ini ditahun 2023 PT. Basuki Rahmanta Putra juga sedang mengerjakan Proyek Proyek Waduk Marunda Tahap II dilingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai 84 Milyar yang diduga syarat masalah, ada indikasi menggukan material ILLegal. Seperti dikutip dari media Monitor Indonesia yang terbit pada 26 Oktober 2023. (Red)