SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Sepanjang tahun 2024, Polres Tebo telah mengungkapkan puluhan kasus narkotika di wilayahnya.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sie Humas Polres Tebo.
Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 392,36 gram dan 20 butir ekstasi, sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 510 juta Sedangkan ekstasi bernilai Rp 5 juta dengan total 24 tersangka yang terdiri dari 2 bandar, 20 pengedar, dan 2 kurir.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengungkapkan bahwa, periode Juli–September 2024 Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 24 tersangka.
Dijelaskan pada bulan Juli 2024, terdapat 6 kasus dengan 8 tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan, serta barang bukti sabu seberat 15,01 gram.
Sementara pada bulan Agustus 2024, ada 8 kasus dengan 14 tersangka (13 laki-laki dan 1 perempuan), dengan barang bukti sabu seberat 337,32 gram serta 20 butir ekstasi.
“Sedangkan di bulan September 2024, terungkap 2 kasus dengan 2 tersangka semua laki-laki dan barang bukti sabu seberat 40,03 gram,” ungkapnya.
Dia juga memaparkan, keberhasilan Polres Tebo dalam mengungkap kasus narkotika ini tentu telah menyelamatkan 1.982 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Tentu dengan pengungkapan kasus ini
menjadi pencapaian penting dalam upaya Polres Tebo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tebo,” katanya.
Bahkan kata Kompol Cahyono, pihaknya tak akan pernah berganti memerangi yang namanya narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
“Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan tentu menyelamatkan banyak masyarakat dari jeratan narkoba. Tentu dalam kasus ini kami akan meningkatkan upaya preventif dan represif memastikan Tebo terbebas dari pengaruh narkotika,” tegasnya.
“Mari kita bersama sama menjaga anak anak kita, warga kita dari pengaruh barang haram ini. Lebih baik kita mencegah dari pada sudah kecanduan, karena semua ini bisa merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.