SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Tim Opsnal Polres Merangin Berhasil meringkus seorang pria berinisial SP (48 th) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (11/12).
Mengenai penangkapan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Tim Opsnal Polres Merangin (Batax Team).
Dalam video viral itu, nampak Tim Opsnal Polres Merangin menangkap pelaku saat tengah berada di warung, Pria berinisial SP (48 th) yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Merangin itu merupakan warga Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi.
Membenarkan adanya proses penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin.
“Ya benar, kami Satreskrim Polres Merangin telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial SP (48 th) itu, sekarang telah kami amankan di Polres Merangin,” kata Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono kepada Tribun Jambi.
“Korbannya seorang perempuan dengan kondisi keterbelakangan mental, namun masih cakap dalam berkomunikasi, korban ini masih berumur dibawah 17 tahun,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono melanjutkan pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu, dengan modus mengiming-imingi korban bervariasi, ada dengan uang, ada barang, dan perbuatan itu dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, dengan tempat lokasi berbeda-beda.
“Untuk tersangka SP ini sendiri merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi,” jelas Iptu Mulyono.
“Untuk indikasi dugaan adanya korban lain dari perbuatan tersangka ini, untuk saat sekarang masih kami masih mendalami, sementara saat ini yang melapor baru satu korban tersebut,” tambah Iptu Mulyono.
“Saat korban diantar oleh orang tua dan pamannya, kemudian kita lakukan visum, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban, hari itu juga kita terbitkan laporan polisi tertanggal 25 November 2024, pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain dan akhirnya tertangkap oleh Tim Opsnal Polres Merangin, pada tanggal 9 Desember 2024 di wilayah perbatasan Kabupaten Tebo-Merangin,” ungkap Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono.
Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono menghimbau kepada seluruh para orang tua di Kabupaten Merangin yang memiliki anak yang masih di bawah umur terutama anak perempuan, dengan berkembangnya teknologi pada saat sekarang ini, banyak kami menerima laporan terkait eksploitasi seksual terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.
“Kejadian ini terjadi karena minimnya pengawasan orang tua terhadap anak yang masih kurang, batasi anak nya yang masih di bawah umur untuk menggunakan Handphone, terutama mengupload hal-hal yang tidak pas di media sosial, ini cukup booming di Kabupaten Merangin, bagi orang tua yang memiliki anak perempuan di bawah umur, yang anaknya ada indikasi mengalami kekerasan seksual dari pihak keluarga terdekat atau orang lain, jangan segan-segan untuk melapor kepada pihak Kepolisian Polres Merangin, Insya Allah kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi, dan anak sebagai korban akan mendapatkan terapi khusus dari dinas sosial maupun psikiater yang telah kami siapkan,” tutup Iptu Mulyono.