SEKATOJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Kebakaran kembali terjadi di kawasan ilegal drilling atau sumur minyak ilegal Senami, Jebak Kabupaten Batanghari.
Insiden itu terjadi pada Rabu (25/12) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kata Husni, api telah berhasil dipadamkan dan pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
“Iya benar. Kami baru keluar dari lokasi. Kejadian sekitar pukul 00.00 dan padam sekitar pukul 3.00 WIB,” ujarnya, Rabu (25/12).
Sementara untuk penyebab kebakaran dikatakan Husni akan dilakukan penyelidikan. “Untuk penyebab masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kebakaran akibat aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Batanghari bukan kali pertama terjadi.
Pada Februari lalu, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin terbakar.
Diduga kebakaran di Tahura Batanghari tersebut terjadi akibat sulutan api dari sumur minyak ilegal yang ada di kawasan itu.
Pada kejadian tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni S, E dan D yang juga menjadi korban meninggal dunia kejadian tersebut.
Tindakan Melawan Hukum
WARGA yang selama ini masih terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal diminta untuk segera menghentikannya.
Sebab kata Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini bahwa hal itu memberikan banyak dampak buruk.
Kata dia, dampak tersebut tidak hanya merusak lingkungan saja.
“Pengeboran ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum. Kami harap masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan,” ujarnya usai mengungkapkan penangkapan penertiban 20 sumur ilegal di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Selain itu bahwa aktivitas tersebut dapat menyebabkan adanya korban jiwa dan kebakaran.
2 Sumur Minyak di Bahar Selatan
Dua sumur minyak ilegal yang berada di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi digerebek Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama.
AKP Hanafi menyebut penggerebekan ini berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jambi Nomor : ST/ /XII/Res.5/2024 tanggal Desember 2024 tentang Dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari pertama Presiden RI.
Menurut dia, pihaknya mendatangi lokasi pada kemarin pagi, perusahaan itu langsung menuju ke TKP 1 yaitu Simpang Pisang Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.
Sesampainya dilokasi, tim menemukan sumur minyak ilegal namun sudah tidak ada aktifitas dan pada saat itu tim menemukan dua orang saksi yang mengaku sebagai tukang masak dan pada saat ditemukan yang bersangkutan berada disekitar lokasi.
Selanjutnya tim memasang police line dan mengamankan barang bukti.
Setelah itu sekira pukul 15.00 wib tim bergerak menuju Lokasi yang kedua yaitu Sebelah RT 08 Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi namun dilokasi tersebut tidak ada aktifitas (sudah kosong) dan selanjutnya tim memasang police line dan mengamankan barang bukti dan dibawa ke polres Muaro Jambi.
“Semua barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi,” kata AKP Hanafi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, dua buah tameng, dua buah katrol atas dan dua buah katrol bawah serta beberapa barang bukti lainnya.
Setelah melaksanakan penggerebekan, pihaknya akan melakukan kegiatan preventif dan berkoordinasi dengan polsek Bahar Selatan serta pemerintah desa Bukit Subur guna mencegah terjadinya kegiatan illegal driling.
Kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait dan polsek Bahar Selatan untuk melakukan kegiatan penegakan hukum terkait dengan kegiatan illegal drilling dilokasi tersebut.
“Kita minta masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas ilegal seperti ini,” imbuhnya.