SEKATOJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Sebanyak 8 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menerima remisi khusus Natal dan Tahun Baru 2025.

Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan langsung oleh Kalapas Muara Bulian, Dede Mulyadi, beserta pejabat struktural di Gereja Lapas Muara Bulian.

Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko yang ditunjukkan oleh warga binaan.

“Dengan pengurangan masa pidana ini, diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” kata Dede.

Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa warga binaan yang beragama nasrani ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan pengajuan dan telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ia berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lagi agar dapat berperilaku baik.