SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Diketahui, KPU sudah menetapkan 6 pasangan calon pemenang Pilkada di Jambi.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang digelar di tiap daerah, Kamis (9/1/2025).
Sementara itu, enam hasil Pilkada di Jambi yang lain masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Pasangan yang ditetapkan sebagai kepala daerah, antara lain Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Di kabupaten dan kota, Maulana dan Diza Hazra Aljosha sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.
Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Agus Rubianto dan Nazar Efendi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tebo.
Anwar Sadat dan Katamso sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat. Dilla Hikmah Sari dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur.
Resmi Sudah Ditetapkan KPU
1. Al Haris-Abdullah Sani: Gubernur-Wagub Jambi
2. Maulana-Diza Hazra Aljosha: Wako-Wawako Jambi
3. M Fadhil Arief-Bakhtiar: Bupati-Wabup Batanghari
4. Agus Rubiyanto-Nazar Efendi: Bupati-Wabup Tebo
5. Anwar Sadat-Katamso: Bupati-Wabup Tanjab Barat
6. Dilla H Sari-Muslimin Tanja: Bupati-Wabup Tanjab Timur
KPU Provinsi Jambi menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani pada rapat pleno terbuka di Ratu Convention Center (RCC).
Rapat pleno dilaksanakan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari 2025, bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa atau gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Maka, KPU diminta untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tiga hari setelah surat ditandatangani oleh KPU RI.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, didampingi oleh anggota Edison, Fahrul Rozi, Yatno, Suparmin dan Sekretaris Khoirul Bahri Lubis.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Al Haris dan H Abdullah Sani dengan perolehan suara sebanyak 1.092.823 atau 61,01 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2025-2030,” kata Iron Sahroni membacakan keputusan.
Al haris dan Abdullah Sani hadir secara langsung. Sementara pasangan calon nomor urut 1, Romi Hariyanto dan Sudirman, tak menghadiri rapat pleno penetapan.
Dalam sambutannya, Al Haris mengungkapkan rasa syukur karena pilkada serentak di Provinsi Jambi berlangsung dengan aman dan kondusif.
Dia berharap tidak ada lagi perpecahan dua kubu tim sukses seperti pilkada lalu. Menurutnya saat ini semuanya harus bersatu untuk membangun Provinsi Jambi ke depan lebih maju.
Jadwal Pelantikan
Sesuai jadwal, seharusnya kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik pada Februari 2025, namun akhirnya ditunda.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.
Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.
Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.