SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Oknum pelatih silat berinisial HN (58) yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, ditahan Polres Tanjab Barat.
Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan, mengatakan korban dibujuk rayu oleh HN untuk melakukan perbuatan asusila.
HN mengancam korban akan dikeluarkan dari perguruan silat jika tidak memenuhi permintaan asusila tersebut.
“Terkait oknum guru silat ini, laporan akhir bulan Desember tahun lalu dan pelaku oknum guru silat sudah kita tahan di Polres Tanjab Barat. Skarang sedang pengiriman berkas ke kejaksaan. Kemungkinan awal bulan kedua nanti P21 dari kejaksaan,” ujar AKP Frans Setiawan, Senin (27/1/2025) ke Tribun Jambi.
AKP Frans menuturkan kronologi tindakan asusila pelatih silat itu dalam berbuat asusila.
“Kronologinya bujuk rayu ke korban, kalau untuk ikut perguruan harus mengikuti keinginan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.