SEKATOJAMBI.COM, MUARA BUMGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019.
Keputusan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo tersebut.
Pengungkapan kasus korupsi pajak kendaraan ini dikatakan Kajari Bungo, Krisdianto, didampingi Kasi Pidsus Silfanus R Simanullang, di kantor Kejari Bungo, Jumat 31 Januari 2025.
Dalam keterangannya, Krisdianto mengungkapkan bahwa 4 tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Keempatnya tersangka kasus korupsi pajak kendaraan di Bungo ini yaitu:
1. MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019
2. AHS, pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo
3. RS, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo
4. MW, seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar,” ujar Krisdianto.
Lebih lanjut, Kejari Bungo memastikan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Lapas Bungo untuk 20 hari ke depan.
Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Kami melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bungo guna memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Bungo berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan dugaan tindak korupsi di wilayahnya.
Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.