SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan 6 orang tersangka kasus pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh beserta barang bukti ke Kejaksaan.

6 orang tersangka yang telah dilimpahkan yakni, Edi Putri alias Edi King, Ronaldo Sumantri alias Aldo, Alwan Ifandri alias Wuk, dan Iwan Purnadi. Mereka dilimpahkan pada hari Jumat, 24 Januari 2025.

Sementara Eka Gunawan dilimpahkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 dan terakhir Joni Holiman dilimpahkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025.

Informasi pelimpahan para tersangka ini, disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.

Kata Kompol Amin, penyidik telah melakukan pelimpahan 6 orang dan barang bukti kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh. Sementara untuk 9 orang tersangka masih proses pemberkasan.

“Enam tersangka kasus perusakan TPS Kota Sungai Penuh sudah dilimpahkan,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025) di Polda Jambi.

Lanjut Kompol Amin, para tersangka yang dilimpahkan tersebut nantinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sungai Penuh.

Seperti diketahui, ada 15 orang yang jadi tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini.