SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil menangkap 3 pengedar sabu.
Ketiga warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo ini, adalah Rahmad, Adi Wildo dan Riki Sahputra.
Mereka tak berkutik, saat dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, di Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo ulu, Kabupaten Tebo.
Tim Opsnal menggelar barang bukti yang disaksikan oleh ketiga tersangka dan saksi lainnya di Kantor Camat Tebo Ulu.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,15 gram, 5 paket narkoba jenis ganja, 1 unit timbangan digital, 1 unit alat komunikasi HT, 3 handphone dan uang tunai Rp4 juta lebih.
Kasatresnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi mengatakan, saat ditangkap ketiga tersangka sedang menunggu calon pembeli.
Sedangkan peran ketiga tersangka sama yaitu pengedar. Adapun pasal yang diterapkan kepada 3 tersangka tersebut yakni pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di Kabupaten Tebo,” pungkasnya.