SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Ratusan karyawan PT Tebo Indah (TI) Jambi yang dipecat oleh kurator perusahaan menuntut pembayaran pesangon kepada pihak manajemen.

Sebanyak 400 pekerja hadir dalam audiensi dan mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo dipimpin langsung Kadis Disnakertrans Tebo, Mardiansyah dan dihadiri oleh kedua belah pihak, disalah satu ruangan.

Ketua Serikat Pekerja, Parlaungan Siregar, menyampaikan bahwa para karyawan yang diberhentikan menuntut pesangon sebesar 0,5 kali masa kerja, dengan rata-rata masa kerja mencapai 10 tahun.

“Sesuai hitungan pembayaran pesangon, 0,5 kali masa kerja, sedangkan rata – rata masa kerja sekitar 10 tahunan,” ujarnya Selasa (3/6/2025).

Lanjutnya, jika managemen menginginkan pekerja untuk kembali bekerja seperti biasa, akan di pertimbangkan pekerja. Namun, pekerja tetap meminta pesangon dibayarkan.

Sementara itu, salah seorang perwakilan manajemen, Teguh mengaku, pemecatan dilakukan saat TI dipimpin kurator. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan manajemen TI dan menyatakan perusahaan tidak pailit.

“Kita mempunyai 2 opsi untuk karyawan, karena sayang dengan karyawan,” terangnya.

Pertama, karyawan yang bekerja tetap di pekerjakan kembali, masa kerja tetap dihitung dari awal dan diberikan uang jasa.

Kedua, untuk karyawan yang dipecat oleh kurator dipersilahkan untuk masuk dan bekerja kembali, dengan hak-haknya dibayarkan pihak perusahaan. Seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak menghilangkan masa kerja sebelum peralihan manajemen.

“Pendaftaran BPJS ini dimulai dari nol lagi, jelasnya.

Sedangkan, Kadis Disnakertrans Tebo Mardiansyah meminta perusahaan untuk tetap menerima pekerja dan karyawan yang dipecat, agar diterima lagi. Untuk karyawan yang tetap menuntut pesangon, agar bersabar karena akan ada pertemuan selanjutnya.