SENGETI – Belasan orang warga Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sengeti, Kamis (30/3).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kasus perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sengeti namun dicampuri oleh penyidik Polda Jambi.
Melalui kuasa hukumnya, Maizarwin menyebut, kemarin Rabu (29/3) beberapa orang yang mengaku dari Penyidik Polda Jambi menggeledah rumah Ramli CS.
Mereka berniat mengambil dan menyita dokumen-dokumen penting milik Ramli atas lahan sekitar 90 hektar miliknya namun diklaim oleh orang lain yang bernama Jabbar.
Menurut Maizarwin, Polda Jambi memang menangani kasus laporan pidana atas Ramli CS yang dilaporkan oleh Jabbar, namun kasus itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Sengeti.
Sesuai aturan, kata Maizarwin jika dalam suatu perkara terdapat perkara pidana dan perdata, maka didahulukan kasus perdata. Namun pada kenyataannya sekarang, pidana berbarengan dengan perdata.
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Sengeti ini mempertanyakan kenapa ada polisi yang menggeledah rumah klien saya. Apa ada izin dari pengadilan mereka melakukan penggeledahan itu,” kata Maizarwin.
Dirinya sangat keberatan sekali atas apa yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jambi yang mendatangi rumah Ramli CS untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah kliennya.
Sebagai seorang pengacara dia mengaku sangat tersinggung dengan tindakan tersebut, Maizarwin mengungkapkan bahwa selama perkara ini berproses di Pengadilan Negeri Sengeti tergugat Abdul Jabbar yang diketahui perpanjangan tangan Ayong tidak menunjukkan satu helai bukti kepemilikan di meja hijau.
“Sekarang secara diam-diam membawa anggota untuk menakut-nakuti masyarakat, masyarakat sudah lelah, sekarang mau sita mau ngambil sporadiknya siapa yang dirugikan ?, Sementara si Jabbar sendiri katanya perpanjangan tangan dari pada Ayong satu kertas bukti kepemilikan tidak pernah diperlihatkan sama kita, tapi kita kena gertak terus dengan oknum-oknum yang menangani kasus ini,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan proses hukum dengan gamblang bahwa seharusnya pihak oknum-oknum polisi tersebut menyadari tahapan hukum yang sedang berproses di meja hijau.
“Itukan sesuai dengan instruksi dari Kejagung sendiri bahwa pidana umum yang berkaitan dengan tanah harus diselesaikan perdatanya dulu baru dilanjutkan pidana, ada apa ini sebenarnya?. Sampai saat ini saksi dari pihak penggugat sudah jalan,” cetus penasehat hukum Ramli CS.
Sontak saja aksi oknum-oknum polisi Polda Jambi yang mendatangi rumah kliennya itu membuat Maizarwin berang, dirinya akan mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Propam Polri dengan bukti yang ada.
“Kita akan tetap lapor ke Propam Mabes Polri, dan kedua kita akan melakukan aksi damai ke Kapolda langsung ada apa oknum-oknum seperti ini, seharusnya pihak polisi mengayomi masyarakat bukan menakuti masyarakat” pungkasnya.
Sementara itu Pihak Pengadilan Negeri Sengeti, melalui Humasnya Gabriel membenarkan Bahwa pihak Pengadilan Negeri Sengeti telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan dokumen atas perkara tersebut.
Pihak pengadilan juga menyampaikan pihak pengadilan negeri membuat surat itu atas dasar permintaan dari pihak Polda Jambi,jelas Gabriel.
Tim Redaksi