SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang remaja berinisial A (17), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang tinggal di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan warga usai tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Pattimura RT 14, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, pelaku A beraksi bersama satu rekannya.
Namun, aksi mereka keburu dipergoki oleh warga sekitar. Satu orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara A ditemukan sedang bersembunyi di lantai atas ruko, tepatnya di dalam lemari pakaian. A kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku A dilakukan melalui pendekatan diversi, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.
“Saat ini kami bersama beberapa instansi terkait, seperti LBH, Bapas, Ketua RT setempat, dan pihak korban melakukan proses diversi terhadap pelaku anak berinisial A,” ujar Kombes Pol Boy.
“Kami berharap A ke depan bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Nantinya, A akan dibina bersama Dinas Sosial Alyatama agar bisa mendapatkan pembinaan dan pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, pelaku A membobol bengkel dan mengambil sejumlah barang milik pemilik bengkel.
“Anak ini menyongkel bengkel dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu serta satu unit handphone. Total kerugian yang dialami korban masih di bawah Rp2,5 juta,” terang Kompol Hendra.
“Kami memilih melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur, dilindungi undang-undang, serta memiliki masa depan yang panjang. Apalagi pihak korban juga telah memaafkan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Langkah restoratif ini diharapkan menjadi jalan terbaik untuk menangani perkara anak berhadapan dengan hukum, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan membangun masa depannya. (*)