SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Rumah Sakit (RS) Erni Medika, Kota Jambi kini menjadi perhatian serius. Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki berbagai pelanggaran yang diduga terjadi di rumah sakit tersebut.
Selain dugaan malpraktik terhadap pasien, RS Erni Medika juga diketahui sudah tidak memiliki izin operasional sejak 26 Juni 2025, serta belum memenuhi sejumlah persyaratan akreditasi sebagai rumah sakit.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025). Menurutnya, RS Erni Medika kini dalam proses pembinaan langsung oleh Kemenkes.
“Mulai hari ini, RS Erni Medika dibina langsung oleh Kemenkes. Banyak hal yang menjadi perhatian, mulai dari izin operasional yang sudah habis, akreditasi yang belum bernilai, hingga syarat-syarat izin lain yang tidak dipenuhi,” jelas Fahmi, Selasa (1/7/2025).
Proses pengurusan izin operasional rumah sakit seharusnya dilakukan secara daring melalui unggahan dokumen persyaratan. Namun menurut Fahmi, RS Erni Medika tidak memiliki dokumen-dokumen utama yang dibutuhkan untuk pengajuan izin baru.
“Tidak ada bahan atau berkas yang bisa diunggah. Jadi, prosesnya memang tidak bisa dilanjutkan,” kata Fahmi.
Tim Kemenkes telah berada di RS Erni Medika. Namun untuk sementara, mereka hanya melakukan pendalaman dengan pihak manajemen rumah sakit dan belum melibatkan Dinas Kesehatan Kota maupun Provinsi.
“Kemenkes masih mengumpulkan data dan informasi secara langsung dari manajemen. Kami dijadwalkan baru akan dilibatkan pada Jumat mendatang,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, RS Erni Medika tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi, baik sebagai rumah sakit maupun klinik. Seluruh aktivitas medis harus dihentikan karena fasilitas tersebut tidak lagi berizin.
“Secara operasional, RS ini tidak boleh lagi menerima pasien. Bahkan sebagai klinik pun tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahmi mengingatkan bahwa izin praktik tenaga medis terikat langsung pada fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) tempat mereka bekerja. Jika faskes tidak berizin, maka praktik medis yang dilakukan menjadi ilegal dan masuk kategori malpraktik.
“Jika dokter tetap praktik di RS yang tidak punya izin, maka itu masuk ranah malpraktik. Karena surat izin praktiknya jadi tidak sah,” ungkapnya.
Fahmi mengungkapkan, RS Erni Medika awalnya hanya berstatus sebagai klinik. Namun saat pandemi COVID-19, fasilitas ini dialihstatuskan menjadi rumah sakit karena kebutuhan darurat. Pada saat itu, izin operasional diberikan dengan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi kemudian.
“Sejak 2020 sudah diberikan izin dengan catatan. Tapi sampai izinnya habis pada 26 Juni 2025 lalu, catatan itu tidak pernah dipenuhi,” kata Fahmi
Humas RS Erni Medika, Nurhadi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa RS Erni Medika sudah proses akreditasi. Semua administrasi dan SOP menurutnya telah sesuai prosedur standar rumah sakit.
“Semua administrasi dan SOP kami sudah sesuai standar rumah sakit. Tim telah selesai akreditasi,” kata Nurhadi, Selasa malam (1/7/2025).
Lanjut Nurhadi, menjelang dokumen serifikat akreditasi dan semua perizinan dilengkapi, sekarang juga sedang proses perpanjangan perizinan rumah sakit.
“Sehingga pasien dan aktifitas Rumah Sakit Erni Medika belum melayani pasien, kita menunggu semua dokumen sedang proses berjalan,” katanya.
Terkait kedatangan tim dari Kementerian Kesehatan RI ke RS Erni Medika, Nurhadi menegaskan bahwa itu adalah bagian dari proses pembinaan dan lanjutan dari akreditasi.
“Tindak lanjut akreditasi dan pembinaan rumah sakit,” jelasnya.