SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang mantan karyawati di klub VIP PUB & BAR dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan karena melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp81 juta.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Februari 2025 lalu.
“Dari hasil audit keuangan internal yang dilakukan kepala accounting, ditemukan kejanggalan dalam laporan sistem keuangan perusahaan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Tersangka bernama Cleopatra. Dia dilaporkan telah menyalahgunakan uang milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp81.144.326.
Cleopatra memanipulasi data keuangan dengan mengubah warna tulisan pada jurnal laporan keuangan menjadi putih agar tidak terlihat saat dicetak.
“Modusnya cukup canggih, dia ubah warna tulisan cash flow jadi putih, jadi saat diprint tidak muncul. Baru ketahuan setelah file asli dicek ulang,” ungkapnya.
Peristiwa ini diketahui pertama kali pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor VIP PUB & BAR yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta RT 02, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar laporan keuangan hasil audit internal perusahaan.
Helrawati menjelaskan, uang hasil penggelapan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Gaya hidup, nongkrong makan minum di cafe. Ngambil uang itu sedikit-sedikit tidak langsung puluhan juta,” ungkapnya.
































