• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 28, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Admin 1 by Admin 1
16/08/2025
in News
0
0
SHARES
9
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Rudy Kurniawan (43), pembina esktrakurikuler Pramuka yang mencabuli 9 siswa di Batang Hari, Jambi divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian. Tak hanya divonis hukuman penjara, identitasnya juga disebar dalam papan pengumuman sejumlah instansi sebagai pelaku kekerasan seksual anak.

Humas PN Muara Bulian, Cakra Budi Prasetio, membenarkan putusan tersebut. Kata dia, putusan terdakwa telah dibacakan hakim Evalina Barbara Meilala, Tri Yuanita, dan Dara Puspita, sebagaimana putusan nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn.

READ ALSO

Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 orang yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim dikutip dalam amar putusannya, Jumat (15/8/2025).

Rudy juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan sebagaimana merujuk PP Nomor 70 Tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama 1 bulan,” ujar Hakim.

Terkait putusan ini, Candra menambahkan bahwa sesuai PP 70 tahun 2020, untuk pelaksanaan hukuman tambahan merupakan kewenangan jaksa.

“Untuk pelaksanaan hukuman tambahan menjadi kewenangan jaksa, jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b. Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok,” sebutnya.

Untuk diketahui, Rudy Kurniawan (43) sebelumnya diamankan oleh Polres Batang Hari. Oknum pembina Pramuka di salah satu SMP di Batang Hari itu mencabuli 9 orang siswinya. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus setoran hapalan Dasa Darma Pramuka.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari kala itu, Husni Abda mengatakan aksi pencabulan dilakukan di ruangan sekolah saat kegiatan eskul Pramuka, pada 29 November 2024. Ada 9 orang siswi yang menjadi korban dari tindakan cabul pelaku.

Husni menerangkan modus pencabulan dengan setoran hapalan Dasa Darma Pramuka. Saat kegiatan eskul tersebut, korban dipanggil satu persatu masuk ke dalam ruangan kelas untuk menyetor hapalan kepada pelaku.

“Korban ini dipanggil masing-masing ke ruangan untuk menyetorkan hapalan Dasa Darma Pramuka. Di dalam ruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban. Korban ada yang sendiri dan ada berdua saat di dalam ruangan itu,” ujarnya.

Saat di dalam ruangan itu, pelaku meminta korban memejamkan mata saat menyetor hapalan. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya kepada para korbannya, ada yang dicium kening, dipeluk, hingga diraba pada bagian intim korban.

“Jadi, saat menyetorkan hapalan itu, tersangka menyuruh korban memejamkan mata, namun saat bersamaan tersangka melakukan perbuatannya,” jelas Husni.

Tags: Pembina Pramuka Cabuli Siswi di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara

Related Posts

Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
News

Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

27/10/2025
Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
News

Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

27/10/2025
Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg
News

Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

27/10/2025
Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg
News

Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

27/10/2025
Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar
News

Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

27/10/2025
Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh
News

Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

27/10/2025
Next Post

4 Pengedar Narkoba di Jambi Diringkus dalam Semalam, Sabu-Ekstasi Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

BPK Jambi Temukan 1,3 M di LKPD Kegiatan Reses Anggota DPRD Sarolangun 2022 Tak Sesuai

BPK Jambi Temukan 1,3 M di LKPD Kegiatan Reses Anggota DPRD Sarolangun 2022 Tak Sesuai

10/07/2023
Sepanjang 2023, Densus 88 Telah Tangkap 142 Teroris di Indonesia

Pagi Ini, Polri Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2023 Amankan Nataru

21/12/2023
Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Pegawai Kanwil Kemenkum Jambi Selenggarakan Upacara

Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Pegawai Kanwil Kemenkum Jambi Selenggarakan Upacara

02/10/2025
Aksi Cepat Polsek Muara Bungo Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Aksi Cepat Polsek Muara Bungo Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

16/10/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020
  • Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
  • Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya
  • Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In