SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sidang kasus perampok sekaligus pembunuhan terhadap korban Linceria Silalahi (51) di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Diketahui, korban Linceria Silalahi ditemukan tewas di dalam ruko miliknya di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025) lalu.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami sejumlah luka serius akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah. Korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, Reni Ermida Silalahi, yang curiga karena korban tidak merespons panggilan dari luar rumah.
Setelah memeriksa bagian belakang rumah dan menemukan pintu dapur terbuka, Reni bersama anggota keluarga lainnya masuk ke dalam rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Otto Hasibuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 saksi dari unsur kepolisian, yakni penyidik Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Polres Bungo.
Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kejadian, proses penyelidikan, hingga penangkapan terdakwa Efendi di Kabupaten Bungo setelah sempat melarikan diri selama beberapa waktu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Efendi mengungkap bahwa aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan korban berawal dari ajakan Ahmad, yang diketahui merupakan tetangga korban.
Sebelum menjalankan aksinya, Efendi, Ahmad, dan Riki terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu di kawasan Pulau Pandan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ketiganya mendatangi toko korban dengan berpura-pura membeli mi instan. Menurut Efendi, saat itu Riki beralasan hendak membeli mi, namun uang yang dimilikinya tidak mencukupi.
“Kalau tidak ada uang jangan beli di sini,” kata korban sebagaimana diceritakan Efendi dalam persidangan.
Mendengar ucapan tersebut, Riki langsung memukul korban menggunakan tongkat hingga terjatuh. Efendi kemudian menutup rolling door toko korban. Saat itu, Ahmad disebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Melihat korban masih berusaha melawan, Efendi mengaku memukul korban menggunakan batu bata sebanyak 2 kali. Namun korban kembali berdiri dan melawan.
Kemudian Riki mengayunkan parang ke arah korban hingga korban tak berdaya. Lalu, korban dibawa ke bagian belakang toko.
Sementara Efendi dan Riki mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan melarikan diri.
Usai melakukan aksinya, keduanya menuju Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Di sana mereka menginstal ulang telepon genggam milik korban serta membakar pakaian yang digunakan saat beraksi di rumah seorang teman.
Tidak hanya itu, keduanya juga berpindah-pindah ke sejumlah wilayah di Provinsi Jambi untuk menghindari pengejaran polisi sambil menjual barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan emas.
Sekitar 1 minggu setelah kejadian, Efendi dan Riki berpisah di kawasan Simpang 35. Riki berencana melarikan diri ke Batam, sementara Efendi memilih menuju Kabupaten Bungo dan bersembunyi di rumah temannya hingga akhirnya ditangkap petugas.
Dalam perkara ini, Ahmad dan Riki hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Adean Teguh, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Ia juga berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku lain yang masih buron.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Kami juga berharap pelaku lain yang masih buron segera ditangkap,” ujarnya.



























