SEKATOJAMBI.COM, TANJABBAR – Pasca terjadinya kecelakaan beruntun di ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi arah Pekanbaru tepatnya di KM 109 Kelurahan Rantau badak Kecamatan Muara papalik Tanjung Jabung Barat pada Rabu (13/8) lalu. Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat menangani kejadian yang menyebabkan adanya satu orang tewas.
Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Barat AKP Stefan melalui kassubag Humas Polres Tanjung Jabung Barat Ipda Ucen menyampaikan ada perkembangan terkait laka beruntun yang menyebabkan satu orang tewas.
Sopir batubara yang bernama M Rizki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di satuan lalu lintas Polres Tanjab Barat.
“Ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di daerah KM 109 Rantau badak,” Ujarnya.
Dikatakannya, bahwa penetapan status tersangka dalam kejadian itu didasari adanya kecukupan bukti dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Satlantas Polres Tanjab Barat dan saat ini mobil sudah dievakuasi oleh pihak Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat.
“untuk hari ini semua kendaraan sudah dievakuasi berangsur, ditarik ke Pos Lantas KM 104 karena itu kendaraan besar semua kita upayakan menggunakan ekskavator ditegakkan dulu pakai excavator baru ditarik dikirim ke pos polisi 104,” Jelasnya.
Untuk korban meninggal, dari informasi yang didapat dari rumah sakit Suryah Khairudin Merlung. Korban meninggal dunia dibawa keluarga ke Medan untuk selanjutnya dilakukan pemelunasaran jenazah di Medan.
“korban meninggal sudah dibawa keluarganya ke Medan untuk dilakukan pemulasaran jenazah, ” Katanya.
Dirinya menjelaskan saat kecelakaan sopir truk batubara terlalu mengambil arah ke kanan Saat penurunan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“setelah ditetapkan tersangka saat ini pelaku ditahan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Demikian katanya.