SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tiga Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT PAL dengan bank BNI resmi menjalani sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (28/8/2025).
Ketiga Terdakwa tersebut yakni, Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, serta Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang Rais Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Wendy secara sengaja menjual pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp126 miliar, meski PT PAL tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan.
Untuk meloloskan izin, Wendy membuat dokumen kerja sama fiktif dengan enam KUD mitra PT Bahari Gembira Ria. Perizinan dari Pemkab Muarojambi pun terbit, namun bertentangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2011.
Selain itu, PT PAL disebut tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tahunan sejak berdiri pada 2014. Klaim keuntungan Rp3,2 miliar pada 2017 juga dinilai manipulatif.
Meski mengetahui kondisi keuangan PT PAL tidak sehat, Wendy tetap mengajukan kredit investasi Rp90 miliar dan kredit modal kerja Rp15 miliar ke BNI KC Palembang setelah meneken PPJB dengan Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto.
“Pengajuan kredit dilakukan dengan data palsu. Pinjaman itu justru dipakai untuk melunasi utang pribadi Wendy di Bank CIMB Niaga senilai Rp75 miliar, sementara aset PT PAL dijadikan agunan di BNI,” tegas JPU dalam sidang.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, Viktor Gunawan menikmati keuntungan haram Rp12,2 miliar dan Bengawan Kamto Rp12,9 miliar. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp105 miliar.
Atas perbuatannya, Wendy, Viktor, dan Rais dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Wendy dan Viktor menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga 11 September 2025 untuk mendengarkan nota keberatan para terdakwa.(*)