SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Upaya kabur seorang pria berinisial I (26), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Rimbo Bujang, akhirnya kandas. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkusnya di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban berinisial KAA.
“Korban selain masih di bawah umur, juga mengalami keterbelakangan mental,” ungkap AKP Yoga, Selasa (10/9/2025).
Dari keterangan penyidik, korban merupakan anak dari rekan kerja terduga pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Rimbo Bujang. Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukan berulang kali.
Perbuatan I terbongkar setelah seorang saksi berinisial L memergoki aksinya. Panik, pelaku langsung melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.