SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Jambi pada Jumat (12/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi tersebut dihadiri oleh jajaran penegak hukum daerah, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Adapun Rombongan Komisi III yang hadir yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, dan H. Rusdi Masse Mapasessu bersama anggota lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari aparat penegak hukum terkait pembaruan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.