SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik 1 menangkap pelaku penggelapan ban mobil dan velg pada PT Maxis Anugrah Sejahtera.
Pelaku berinisial ZA (23) ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku diamankan di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura, setelah kami mendapat informasi keberadaannya,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT Maxis Anugrah Sejahtera melaporkan kehilangan 1 ban merek Advance ukuran 1000/R20 dan 2 velg truk.
Kejadian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkar Barat I, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Saksi Kaswardi mengecek GPS dan melihat kendaraan dalam posisi diam. Saat mendatangi lokasi, ia melihat ban belakang sebelah kiri sudah tidak ada dan sopir tidak berada di tempat,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 ban merek Advance ukuran 1000/R20, 2 velg, dan 1 lembar surat pernyataan merawat kendaraan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” tutupnya.