SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Jajaran Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Rajawali I, Lorong Pahlawan II, RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Seorang pelaku berinisial YIP (28) berhasil diamankan setelah sempat buron hampir satu bulan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H.,M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan menyampaikan, pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Yayasan Cahaya Putra Selatan.
“Pelaku berinisial YIP merupakan warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.20 WIB ketika rumah milik korban, Dimas Hardian (37), dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota. Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah tidak berpenghuni sebelum membobol pintu dan menggasak sejumlah barang berharga.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dody, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengincar rumah yang ditinggal pemiliknya. Aksi tersebut baru diketahui setelah keluarga korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan menghubungi korban yang masih berada di Jakarta.
“Korban kemudian meminta keluarganya melakukan pengecekan melalui video call. Saat diperiksa, pintu samping rumah sudah rusak, kondisi rumah berantakan, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta sejumlah barang berharga lainnya telah hilang,” jelas Ipda Dody.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021, dua unit laptop, lima gelang emas senilai sekitar Rp40 juta, satu unit kamera Insta360 senilai Rp8,5 juta, serta kunci sepeda motor Honda Beat berikut STNK. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Insta360 dan satu buah alat besi (tojok) yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika, serta bermain judi online jenis slot.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup, membeli narkoba, dan bermain judi online,” ungkap Ipda Dody.
Atas perbuatannya, YIP dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.



























