SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Puluhan jurnalis di Jambi menggelar aksi solidaritas damai di Pintu Gerbang Mapolda Jambi, untuk menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar minta maaf terhadap tiga orang jurnalis yang dihalangi saat peliputan kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi belum lama ini.
Diketahui, peristiwa menghalang halangi tiga orang jurnalis pada Jumat (12/09/2025) lalu. Membungkam pers yang lagi bekerja sesuai dan diatur undang undang.
Solidaritas jurnalis dari AJI Kota Jambi, PFI Jambi, IJTI Jambi, SIEJ Jambi, Pers Mahasiswa, Masyarakat Sipil, dan NGO dari WALHI Jambi dan Ikatan Wartawan Liputan Kota Jambi (Iwako Jambi).
Aksi yang menggunakan kaos serba hitam dan mulut dilakban (bungkam) serta menaburkan bunga di gerbang Mapolda Jambi. Gerakan simbolik itu menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.
Koordinator lapangan Hidayat mengatakan sangat menyayangkan sikap Kapolda Jambi yang tidak mau menemui massa demo di gerbang Mapolda Jambi.
“Saya sangat kecewa karena Kapolda Jambi tidak menemui korban dan massa aksi,” katanya.
“Kami dari berbagai organisasi pers yaitu, AJI Jambi, PFI Jambi, IJTI Jambi, SIEJ Jambi dan Iwako Jambi tetap akan menyuarakan aspirasi kebebasan pers sesuai dengan UUD pers,” tegasnya.
Dikarenakan Pimpinan Polda Jambi tidak menemui massa aksi damai tersebut, sehingga organisasi pers sepakat bahwa akan melakukan boikot Polda Jambi.
“Kami sepakat boikot Polda Jambi, kami juga sudah melakukan petisi tanda tangan dalam pemberitaan, dan kami sampaikan bahwa kami tidak hanya kali ini saja aksi kami akan melakukan aksi lanjutan sampai tuntutan terpenuhi,” tutupnya.
Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis yakni, Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku, Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka, Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik, Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa.
Sebelumnya, rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Wendy menyayangkan kejadian ini.
Terlebih kejadian yang dialami oleh ketiga jurnalis tersebut terjadi di hadapan Kapolda Jambi.
“Kita hari ini ingin berjumpa dengan Kapolda Jambi karena peristiwa dugaan pelanggaran undang-undang pers terjadi di hadapan Kapolda Jambi,” ujarnya
Bahkan setelah aksi tersebut, Wendy menilai tidak ada upaya Kapolda Jambi untuk meminta maaf secara langsung kepada korban.
“Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari Kapolda Jambi untuk meluruskan persoalan dugaan pelanggaran kebebasan pers dan juga belum diproses hukum,” tutupnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua IJTI Jambi Adrianus Susandra, selain mengecam dirinya meminta agar Kapolda meminta maaf secara langsung.
“Mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” katanya.
Ia mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
Lanjutnya, menegaskan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi. Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” tutupnya.
Senada yang disampaikan ketua PFI Jambi Irma Tambunan dirinya menyayangkan sikap Kapolda Jambi yang tidak hadir untuk menemui massa aksi damai di gerbang Mapolda Jambi.
Menurut dia, penghormatan atas tugas-tugas jurnalis sebagai pilar keempat penjaga demokrasi harus dilakukan semua pihak, tak terkecuali oleh aparat kepolisian. Karena itu, penghalang-halangan tugas-tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan itu melanggar hukum.
“Kapolda perlu menyadari peran jurnalis sebagai penjaga demokrasi dan memastikan seluruh aparat di jajarannya tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
PFI Jambi menyayangkan sikap Kapolda Jambi yang mengabaikan kecaman dari kalangan jurnalis di Jambi. Itu seolah menunjukkan potret masih lemahnya pehamanan aparat kepolisian atas tugas-tugas jurnalistik.
Kata Irma, Ia kembali menekankan bahwa wawancara cegat merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Tidak bisa dihalangi. Namun, narasumber bisa menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan permohonan maaf mewakili Kapolda Jambi dan mempersilahkan wartawan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam jika merasa tidak puas dengan penanganan saat ini.
“Silakan buat laporan resmi ke Propam. Kami terbuka untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Mulia Prianto Kabid Humas Polda Jambi pada Rabu (17/09/2025). (*)