SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polisi menciduk 2 warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun yang sedang mencuri buah sawit.
Warga tersebut berinisial MR dan J. Keduanya ditangkap petugas Polsek Pauh dengan barang bukti sekitar 1,2 ton buah sawit, sebuah tojok, dan parang.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Pauh, AKP Cibro, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 7 Mei 2024 lalu.
“Mendapat laporan dari saksi bahwa ada pencurian buah sawit, pelapor segera melihat ke lokasi dan mendapati para pelaku sedang terpuruk di dalam kebun. 2 dari pelaku melarikan diri, sedangkan 1 orang pelaku berhasil diamankan pelapor,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran terhadap 2 terduga pelaku lainnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya 1 pelaku, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam kejaran polisi.
“1 pelaku masih buron dan akan terus kita lakukan pengejaran. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan,” tutupnya.
Tim Redaksi