SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Don Vitri Jaya mengajukan banding terhadap putusan vonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus korupsi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Terdakwa mengajukan banding pada 15 September 2025 lalu.
Tak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
“Penuntut Umum menyatakan banding hari Jumat tanggal 12 September 2025,” ujar JPU Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, Minggu (21/9/2025).
Penasehat Hukum terdakwa Don Fitri Jaya, Viktor Yanus Gulo menilai putusan majelis hakim itu lebih menekankan pada pembuktian delik formil, bukan substansi perkara.
“Kami langsung menyatakan banding, kami meyakini bahwa terdakwa tidak terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kekeliruan hakim dalam menilai kedudukan kliennya sebagai pengguna anggaran.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pengendalian pekerjaan bukan tanggung jawab pengguna anggaran, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Konstruksi hukum yang dibangun hakim sangat merugikan klien kami. Bahkan, putusan hanya mendasarkan pada percakapan yang sifatnya asumsi” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa hakim juga menyatakan terdakwa harus memperingatkan pihak pelaksana proyek. Sedangkan berdasarkan aturan, pengguna anggaran justru dilarang intervensi.
“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan, itu seharusnya tidak dikaitkan oleh pengguna anggaran. Berdasarkan pengadaan barang dan jasa itu yang menentukan siapa-siapa yang memenangkan tender ini adalah unit layanan pengadaan (ULP),” tuturnya.