SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait status ASN Rizki Aprianto alias Yanto (terdakwa pencabulan anak), karena belum inkrah.
“Informasi dari pengadilan, setelah putusan pengadilan yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kasubbid Kedisiplinan ASN BKD Provinsi Jambi, Sadam, Senin (22/9/2025).
Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihak BKD Provinsi Jambi masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan status ASN Yanto.
“Berapa lamanya itu belum tahu, kami masih menunggu, baru bisa kami tindaklanjuti apakah bisa diajukan kembali sebagai ASN atau tidak,” tuturnya.
Seperti diketahui, status Yanto sebagai ASN yang merupakan terdakwa pencabulan terhadap seorang pelajar masih menunggu proses jalur hukum selesai. Saat ini, status terdakwa telah diberhentikan sementara sebagai ASN.
Selain itu, Yanto sendiri masih menerima gaji dari pemerintah. Namun, hanya menerima gaji sebesar Rp 50 persen atau separuhnya.