SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Pasar AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Ipda KGS M. Ali mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial S alias Subrantas (25), warga Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaku ditangkap oleh tim gabungan setelah diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, dan langsung dibawa ke Polsek Pasar,” katanya, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di depan Masjid Istiqomah, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Yang mana korban, Surahman (45), warga Talang Banjar, melaporkan bahwa sepeda motor milik anaknya, dibawa kabur oleh orang tidak dikenal yang sebelumnya berpura-pura minta diantar membeli nasi uduk.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura minta diantar, lalu meminta temannya turun dari motor. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Motor yang dicuri adalah Honda Astrea warna hitam-putih. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Macan Polsek Pasar pelaku berhasil diamankan di daerah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di wilayah Pasar, Telanaipura, dan Jaluko.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.