SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kebakaran yang terjadi di kawasan Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada hari Jumat (15/5/2026) lalu mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimsus Polda Jambi Kombespol Taufik Nurmandia dan Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Erlan Munaji serta Kasubdit Tipiter AKBP. Hadi Handoko Polda Jambi pada hari Jum’at (10/7/2026) saat jumpa pers di depan pintu masuk Reskrim Polda Jambi.
“Dalam penanganan kasus tersebut, Polisi menetapkan seorang Direktur Perusahaan berinisial MDG sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan berdasarkan kronologi yang tercantum dalam dokumen kepolisian, kebakaran terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir dan kantor PT ASR Petrolin Energi,” ujar Kabidhumas Polda Jambi Erlan Munaji.
Api diduga muncul saat dilakukan pemindahan sekitar 6.000 liter BBM olahan dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi perusahaan menggunakan mesin pompa robin.
Taufik Nurimandia kembali menjelaskan, saat sekitar 1.000 liter BBM telah dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.
“Hasil penyelidikan sementara menyebutkan BBM tersebut diduga merupakan solar hasil olahan ilegal yang dibeli dari wilayah Desa Bayat, Sumatera Selatan, sebelum diangkut ke Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi,” ujar Direskrimsus Polda Jambi Taufik.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu unit Hino 300 Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu mesin penyedot, serta sekitar 6.163 liter minyak olahan.
Tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
Taufik Nurimandia kembali menjelaskan Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan. (Sekatojambi.com/Novalino)


























