SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,Bahlil Lahadalia dan turut dihadiri oleh para pejabat tinggi negara serta kepala daerah penghasil migas di seluruh Indonesia.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kerja sama antara BUMD, koperasi, dan UMKM energi daerah dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.
Rapat ini juga membahas langkah legalisasi terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi. Upaya ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk menata ulang kegiatan minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan.
Berdasarkan daftar undangan resmi bernomor 2334.Und/MG.04/DJM/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, rapat ini dihadiri Para Menteri, Kapolda, dan Kepala Lembaga Negara, Bahas Sinergi Pusat-Daerah dalam Legalitas Sumur Minyak Rakyat di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.
Ditemui setelah rapat, Dr BBS menyampaikan bahwa daerah selama ini berkontribusi besar terhadap produksi energi nasional.
“Tentu ini sangat baik untuk peningkatan produksi migas kedepan dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan produksi migas nasional,” ungkap Bupati BBS.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional melalui kerja sama yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat, ” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mendorong agar setiap provinsi segera menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM energi sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mempercepat proses legalisasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas masyarakat penambang minyak.
Hasil rapat menyepakati bahwa pembinaan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan manajemen teknis, keselamatan kerja, dan kepatuhan lingkungan.
Pemerintah daerah diminta aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat keamanan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini tidak terawasi dengan baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh sumur yang telah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Seluruh hasil produksinya nantinya wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).