SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batanghari tercatat melakukan pelanggaran disiplin hingga September 2025.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, mengatakan bahwa dari 7 pelanggaran tersebut, 4 di antaranya telah diputuskan sanksinya.
“4 orang sudah dikenakan sanksi, terdiri dari 1 PPPK dan 3 PNS tenaga kesehatan. Hukuman yang dijatuhkan berupa penurunan jabatan selama satu tahun dan pemberhentian secara tidak terhormat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Farij, pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN memiliki tingkat keseriusan yang beragam, mulai dari ringan hingga berat, dan seluruhnya berada di bawah pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Ada tingkatan pelanggaran disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Semuanya tetap diawasi oleh OPD terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidakdisiplinan jam kerja dan pelanggaran etika moral.
“Kami menemukan beberapa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, serta tidak mematuhi jam kerja yang sudah ditentukan,” katanya.
Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Batang Hari.
“Bupati juga menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dan PPPK, baik dalam kegiatan upacara maupun aktivitas kedinasan lainnya. Jika masih melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.