SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam bulan Juni hingga Juli 2023.

Dalam dua bulan terakhir, terdapat 9 tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW dan DD.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengatakan, dari 9 tersangka, 1 diantaranya adalah wanita.

Dirinya menjelaskan, para tersangka memiliki peran sebagai kurir dan bandar yang disebarluaskan di wilayah Provinsi Jambi.

“Para tersangka ini rata-rata berperan sebagai kurir dan bandar. Dimana, rata-rata narkoba ini akan disebarluaskan di wilayah Provinsi Jambi dan daerah tetangga,” jelasnya, Rabu (26/07/2023).

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi yakni sabu sebanyak 2.348,562 gram (2,34 kg), ganja sebanyak 78,868 gram (0,78 kg) dan pil ekstasi sebanyak 14 butir.

Untuk total keseluruhan jiwa yang terselamatkan atas pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 12.071 jiwa.

Thomas mengungkapkan, barang bukti narkoba jenis sabu ini, jika ditotalkan berkisar Rp 3 miliar.

“Jika ditotalkan menjadi uang keseluruhan barang bukti ini berkisar Rp 3 miliar,” ungkapnya.