SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya aksi geng motor dan tawuran antar pelajar yang belakangan meresahkan masyarakat.
Melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Aktivitas Kelompok Kriminal Anak Bermotor dan Tawuran Antar Pelajar, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memastikan seluruh pihak terlibat aktif menjaga keamanan kota.
Instruksi tersebut akan resmi diterbitkan pada Rabu (15/10/2025), dan mencakup dua langkah utama, yaitu preventif dan represif.
Dalam rapat koordinasi di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, Selasa (14/10/2025), dr. Maulana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas remaja.
“Kita tidak akan kompromi dengan pelaku tindakan kriminal berkedok geng motor. Semua akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Wali Kota Jambi.
Langkah Preventif: Siskamling dan Jam Malam Anak di Bawah Umur
Pada tahap pencegahan, Pemkot Jambi akan:
1. Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di tingkat RT.
2. Melibatkan lembaga adat, tokoh agama, dan forum RT dalam pengawasan aktivitas remaja.
3. Menerapkan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
4. Melakukan patroli rutin di wilayah yang teridentifikasi rawan.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, menjelaskan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Camat, lurah, RT, hingga tokoh pemuda akan mengaktifkan siskamling, memetakan daerah rawan, dan melakukan patroli malam. Jika ada yang berkerumun lewat pukul 22.00 WIB, dibubarkan. Bila ditemukan senjata tajam, langsung diamankan oleh petugas TNI atau Polri,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, Pemkot juga akan bekerja sama dengan sekolah SMP dan SMA di Kota Jambi, serta berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Jambi untuk melakukan razia kendaraan pelajar.
“Anak-anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah. Berdasarkan data, sebagian besar anggota geng motor masih berusia SMP,” jelasnya.
Langkah Represif: Teguran, Proses Hukum, dan Konseling
Untuk langkah penindakan, pelajar yang terlibat akan mendapat teguran keras dan wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
Sementara, kasus yang mengandung unsur pidana akan diproses hukum oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Selain itu, pelaku akan mendapat bimbingan psikologis dan konseling agar dapat kembali ke jalur positif.
“Tujuan kita bukan hanya menghukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk geng motor,” jelasnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Kita ingin Kota Jambi kondusif. Tidak boleh ada lagi anak-anak kita yang jadi korban atau pelaku kejahatan di jalan,” pungkasnya.