SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (PPP) Periode November Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Senin (20/10/2025) secara virtual melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube DJPP Kemenkum.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, pejabat yang membidangi peraturan perundang-undangan dan sumber daya manusia, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tampak hadir di ruang rapat, Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, bersama para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Dirjen Dhahana Putra menekankan pentingnya pelaksanaan uji kompetensi sebagai bagian dari upaya memastikan profesionalisme dan peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, yang berperan strategis dalam menjaga kualitas regulasi nasional dan daerah.
Agenda sosialisasi mencakup pemaparan mengenai:
1. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum;
2. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis, oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3. Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi secara Daring, oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh penjelasan lebih mendalam terkait mekanisme pelaksanaan uji kompetensi serta teknis pelaporan hasilnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah dapat mempersiapkan diri secara optimal, memahami tata cara dan indikator penilaian, serta berpartisipasi aktif dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan langkah strategis dalam membangun aparatur hukum yang unggul, berintegritas, dan kompeten, sekaligus mendukung terciptanya sistem regulasi nasional yang harmonis, responsif, dan adaptif terhadap dinamika hukum dan masyarakat.