SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polisi memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di kebun pisang kawasan Simpang Lampu Merah, Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Jumat (24/10/2025) sore.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (26/10/2025).
Jimi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak rumah sakit, serta hasil visum, tidak menemukan adanya unsur pidana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan dari pihak rumah sakit dan berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” katanya.
Lanjut Jimi, saat ini jenazah bayi laki-laki tersebut sudah dimakamkan kembali secara layak oleh pihak keluarga.
“Jenazah bayi sudah diserahkan ke pihak keluarga dan sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Simpang Rimbo digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang dikubur di kebun pisang milik warga bernama Arniati.
Penemuan itu berawal ketika Arniati selaku pemilik kebun pisang menerima telepon dari seseorang yang memberitahu adanya bayi dikubur di lahannya.
“Saya tahu bayi itu dikubur di belakang kebun karena ada yang telepon. Katanya di belakang, aku bilang ‘belakang mana, itu bukan tanah kuburan’. Setelah aku cek, aku terpijak daun pisang kering dan nampak kain,” kata Arniati.
Pantauan di lapangan, tim Polsek Kota Baru bersama tim INAFIS Polresta Jambi melakukan penggalian di lokasi. Setelah menggali tanah sedalam sekitar 50 sentimeter, ditemukan bungkusan kain putih berisi jasad bayi, yang kemudian dievakuasi menggunakan mobil INAFIS Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
“Untuk penemuan bayi, kita mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Simpang Rimbo, kemudian tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penelusuran,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kedua orang tua bayi tersebut merupakan pasangan anak punk yang sehari-hari mengamen di kawasan Simpang Rimbo.
“Informasi yang kita dapat, bayi tersebut sempat lahir di klinik bidan, namun orang tuanya melarikan diri dari klinik dengan membawa perlengkapan medis. Mereka kemudian membawa bayi itu ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, namun bayi meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Kapolsek.
Setelah bayi meninggal dunia, kedua orang tuanya memutuskan menguburkan jasad bayi tersebut secara mandiri di kebun pisang pada Kamis (23/10/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.(*)


























