SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di RT 15, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam.
Pelaku berinisial J (54), warga asal Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap pada hari Jumat (7/11/2025) pagi setelah sempat melarikan diri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Pelaku berhasil menggasak tas berisi uang tunai sekitar Rp25 juta, 1 unit telepon genggam OPPO A60 berwarna ungu gelap, serta dokumen pribadi seperti KTP dan SIM A milik Ahmad Basri (43), adalah seorang petani yang tinggal di Desa Sungai Gelam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat hendak berangkat kerja ke Desa Ladang Panjang, korban sempat ke kamar mandi dan meletakkan tas selempangnya di meja luar. Selang 5 menit kemudian, tas tersebut sudah tidak ada.
“Saya tinggal di rumah bersama saudara Saidi alias Jayus. Saat saya keluar dari kamar mandi, dia sudah tidak ada di lokasi,” ujar korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,4 juta. Uang tersebut disebut merupakan hasil tabungannya untuk biaya pernikahan anak.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi setelah kejadian.
Pada Sabtu (8/11/2025) siang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.
Dugaan menguat bahwa pelaku hendak pulang ke kampung halamannya di Salatiga, Jawa Tengah.
Polsek Sungai Gelam kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, dengan mengirimkan data diri pelaku beserta laporan polisi.
Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus dari arah Jambi.
Upaya tersebut membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam bus Ramayana saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Pelaku sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambut dan janggut untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan handphone milik korban dan uang tunai Rp21,2 juta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku dibawa kembali ke Jambi dan diamankan di Polsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berupa 1 unit handphone OPPO A60 warna ungu gelap dan Uang tunai Rp21,2 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

























