SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti kegiatan Pojok Literasi Hukum dengan tema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”. Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur sebagai upaya memperkuat literasi hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah. Hadir secara daring Kepala Kanwil Kemenkum jambi, Jonson Siagian dan Kadiv P3H, Dina Rasmalita, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Wamenkum menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencerminkan semangat pembaruan hukum nasional. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan.
Pojok Literasi Hukum ini juga menjadi wadah strategis bagi peserta untuk memahami konteks filosofis, sosiologis, dan yuridis dari lahirnya KUHP baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam wawasan mengenai mekanisme penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hukum modern.
Selain memberikan pemahaman substansial, kegiatan ini juga mendorong peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah di daerah dalam menyebarluaskan informasi terkait implementasi KUHP baru. Kolaborasi lintas sektor dianggap penting agar pelaksanaan hukum pidana nasional berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.
Melalui kegiatan Pojok Literasi Hukum ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap agar peningkatan literasi hukum di masyarakat dapat terus diperkuat. Diharapkan pula kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperkuat pemahaman hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum Indonesia.


























