SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis hukuman pidana 15 tahun penjara kepada Daniel Sihombing, terdakwa kasus pembunuhan wanita di dalam lemari kamar kost di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024 lalu.
Sementara itu, kekasihnya, Sarda, divonis dua tahun penjara karena terbukti sebagai penadah barang hasil curian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Otto Edwin di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (11/2/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Daniel Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Risti Widia (30) merupakan warga Serang, Provinsi Banten, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan mengakibat kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” putusnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih Daniel, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Sarda dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi kost korban dengan maksud menggunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.
Setelah sampai, pelaku masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan. Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, pelaku menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban.






























