SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 4 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dilimpahkan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan (tahap II), Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yakni, WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS sebagai broker atau penghubung. Kemudian ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) dan ZH selaku Kabid SMK yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam kasus ini WS melaksanakan 5 paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan pelimpahan keempat tersangka tersebut.
“Benar, ke-empatnya kita limpahkan hari ini,” tuturnya.


























