SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang warga Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, berinisial SH (34), ditangkap pada Selasa (2/12/2025) setelah diduga kuat terlibat dalam transaksi sabu.
Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Hiang Tinggi. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dalam aksinya, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sabu melalui jendela rumah. Namun, polisi berhasil mengamankan seluruh paket narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti kunci, yaitu 5,9 gram sabu (berat bruto), sebuah timbangan digital, sendok dan sedotan yang diduga untuk konsumsi, ponsel, serta beberapa alat pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Darul, yang saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Kerinci, melalui Kasi Humas IPTU DS Sitinjak, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus ini. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak warga terus bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.


























