SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengusut dugaan tindak pidana terkait pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Langkah penyidikan ini terungkap dalam gelaran coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungai Penuh pada Jumat (12/12/2025).
Kejari menilai ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan masuk proses pengumpulan data awal yang memperlihatkan sejumlah kejanggalan, sehingga penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman.
Kejari juga menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sudah berkoordinasi dengan balai, kementerian, dan BPKP. Ada potensi kerugian negara yang cukup signifikan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kunjungan ini dilakukan untuk memverifikasi dugaan adanya aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.
Namun, Yogi belum mengungkapkan secara detail lokasi persis yang tengah diperiksa. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan jika proses penyidikan telah mencapai tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan.
“Untuk titik lokasinya, nanti akan kami sampaikan pada waktunya. Saat ini penyidikan masih berjalan dan membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.
Yogi menegaskan bahwa penanganan kasus TNKS dijadwalkan berlanjut pada tahun 2026, seiring dengan pendalaman data serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Ia menegaskan komitmen Kejari untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan yang melibatkan kawasan taman nasional dianggap sebagai persoalan serius karena menyangkut aset negara dan kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam proses penegakan hukum terkait kasus TNKS,” pungkasnya.


























