SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat menerima limpahan 1 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di areal perkebunan PT Makin, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Penangkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit. Namun, dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 21 paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus kecil diduga sabu, uang tunai Rp980.000, 5 korek api, 1 alat hisap (bong), 1 sedotan plastik, 1 pirek kaca, serta 1 unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal barang bukti narkotika tersebut,” ujarnya.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan narapidana di Lapas Kuala Tungkal.































