• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Desember 19, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara, Anggi Terbukti Rencanakan Habisi Korban dengan Sianida

Admin 1 by Admin 1
17/12/2025
in News
0
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara, Anggi Terbukti Rencanakan Habisi Korban dengan Sianida
0
SHARES
2
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Anggi Febri Yandi atas perkara pembunuhan berencana terhadap kekasih sesama jenisnya dengan menggunakan racun sianida.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (16/12/2025).

READ ALSO

Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis itu selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Jaksa Fitria Ulfa menyatakan bahwa unsur perencanaan dalam perkara ini terbukti, terutama dari cara terdakwa memperoleh dan menggunakan racun sianida.

“Terdakwa secara sadar membeli racun sianida melalui lokapasar daring, kemudian menyiapkannya untuk diberikan kepada korban. Ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang,” ujar Fitria usai persidangan.

Perkara ini bermula dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang diketahui menjalin relasi sesama jenis. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terdakwa mengaku kerap merasa sakit hati dan tertekan akibat perlakuan korban. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi niat untuk “memberi pelajaran” kepada korban.

Dalam aksinya, terdakwa mencampurkan racun sianida ke dalam minuman dan menyerahkannya kepada korban dengan dalih sebagai obat kuat. Namun, racun tersebut justru menyebabkan korban meninggal dunia.

Fakta persidangan mengungkap bahwa meskipun terdakwa sempat berdalih tidak berniat menghilangkan nyawa korban, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tetap memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Pembelian racun, cara penyajian, serta upaya menutupi maksud sebenarnya menjadi rangkaian perbuatan yang tidak dapat dilepaskan dari niat jahat terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa penggunaan racun berbahaya dengan cara menipu korban merupakan bentuk kejahatan serius yang membahayakan nyawa orang lain.

Atas perbuatannya, Anggi Febri Yandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani hukuman penjara selama 17 tahun sesuai Pasal 340 KUHP.

Tags: Anggi Terbukti Rencanakan Habisi Korban dengan SianidaPembunuh Kekasih Sesama Jenis Divonis 17 Tahun Penjara

Related Posts

Konsep Otomatis
News

Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

19/12/2025
Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025
News

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

19/12/2025
Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan
News

Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

19/12/2025
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
News

Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

19/12/2025
Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’
News

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

19/12/2025
DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam
News

DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

18/12/2025
Next Post
BPPRD Kota Jambi Sosialisasikan Kebijakan BPHTB untuk MBR, Targetkan Pelayanan 24 Jam

BPPRD Kota Jambi Sosialisasikan Kebijakan BPHTB untuk MBR, Targetkan Pelayanan 24 Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Terus Kumpulkan Bukti, Kejari Batanghari Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

Terus Kumpulkan Bukti, Kejari Batanghari Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi

08/09/2023
Aksi Cepat Polsek Muara Bungo Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Aksi Cepat Polsek Muara Bungo Berhasil Bongkar Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

16/10/2025
LSM Mappan Desak Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Jambi Usut Kebocoran Anggaran 5,8 Miliar Diwilayah Pemkot Jambi

LSM Mappan Desak Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Jambi Usut Kebocoran Anggaran 5,8 Miliar Diwilayah Pemkot Jambi

18/02/2022
Gubernur Jambi Lepas Jalan Santai Penutup HUT RI ke-80

Gubernur Jambi Lepas Jalan Santai Penutup HUT RI ke-80

23/08/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025
  • Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025
  • Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan
  • Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In