SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, SIK, MH, didampingi Kasubdit Tipidter dan Kasubdit Tipikor, pada Minggu (22/12/2025) mengungkapkan tersangka tersebut berinisial ED (53) yang merupakan pemilik lahan.
Kombes Pol Taufik menjelaskan, peristiwa karhutla tersebut terjadi dalam rentang waktu 20 Juli 2025 hingga 30 Juli 2025.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 189 hektare dan sempat meluas hingga ke areal perkebunan milik warga sekitar.
“Kami menetapkan ED sebagai tersangka atas kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ungkapnya.
Menurutnya, kebakaran berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan baru berhasil dipadamkan setelah upaya intensif dari berbagai pihak yang melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari PT MKI, PT BAM, Manggala Agni, BPBD Muaro Jambi, serta unsur TNI dan Polri.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 4 orang ahli guna memperkuat pembuktian hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sebagai perubahan atas Pasal 109 jo Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus karhutla di wilayah Jambi,” tegasnya.

























