SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menangkap sebuah kapal yang mengangkut sekitar 6 ton beras dan berbagai komoditas pertanian tanpa dokumen resmi alias ilegal dalam patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Jambi.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026). Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/1/2026/SPKT Korpolairud/Baharkam Polri.
Kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan Ditpolairud Polda Jambi bersama Kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri) pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mencurigai sebuah kapal motor yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal KM Sunarti Indah GT 18 mengangkut beras dan sejumlah komoditas pertanian dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana diwajibkan undang-undang,” ujar Kombes Pol Dhovan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan nahkoda kapal berinisial H.A. (65), warga Nipah Panjang. Polisi turut menyita kapal beserta dokumen dan barang bukti berupa bawang merah, bawang putih, cabai kering, ikan bilis, kacang hijau, kacang tanah. Kemudian beras berbagai merek dengan total berat lebih dari 6.000 kilogram, termasuk beras ketan.
Sebagian barang bukti saat ini diamankan di Gudang Ditpolairud Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Kombes Pol Dhovan menegaskan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Para pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp300 juta.
Sementara itu, Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian dan bahan pangan yang dilalulintaskan antar daerah wajib disertai dokumen karantina guna mencegah penyebaran hama dan penyakit.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan pelanggaran ketentuan karantina. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi risiko terhadap kesehatan dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan pelayaran, serta kepastian hukum dalam distribusi barang antarwilayah.
































